DISNAKER Kota Surabaya Yang Diwakili Oleh Drs. Pulung Wicaksono Bersama Isniyah Ayu Pramesti, S.Akt. Mendengarkan Uraian Permasalahan Yang Disampaikan Oleh Kuasa Hukum Mantan Karyawan PT. Daya Satya Abrasives (DSA)


News7.site || Surabaya - Pada hari ini, Jumat 9 mei 2025, sekira jam pukul 09:45 WIB  perwakilan mantan karyawan PT DSA menghadiri undangan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pihak pengusaha PT Daya Satya Abrasives. Namun sangat disayangkan perwakilan maupun kuasa hukum dari pihak pengusaha PT DSA tidak ada yang menghadiri.

Namun dalam kesempatan tersebut pihak mediator dari DISNAKER Kota Surabaya yang diwakili oleh Drs. Pulung Wicaksono bersama Isniyah Ayu Pramesti, S.Akt. mendengarkan uraian permasalahan yang disampaikan oleh 

Pihak 16 ex-Karyawan PT Daya Satya Abrasives diwakili Kuasa Hukum dari Rizky Merin Lawfirm and Partners. Merine Harie Saputri, S.H, M.Kn , Rizki Erwahyuningrum, S.H, M.Kn






Disampaikan bahwa pihak pengusaha belum melunasi sisa pesangon dari mantan karyawannya. Sementara dari pertemuan sebelumnya yang diwakili oleh pihak kuasa hukum pengusaha disepakati untuk menjual aset yang ada untuk melunasi sisa pesangon, dan pihak pengusaha meminta bantuan pihak mantan karyawan untuk menjalankan produknya yang sudah kadaluarsa. Namun ketika pihak mantan karyawan mengajukan harga atas barang yang ada, pihak pengusaha tidak menanggapi hingga masih belum terjadi penjualan atas aset yang dijanjikan.


Tanggapan dari pihak mediator, mereka menerima keluhan dari mantan karyawan namun mereka juga memerlukan masukan dari pihak pengusaha tentang masalah yang terjadi.



Karena dari pihak pengusaha tidak ada yang mewakili untuk hadir dalam mediasi tersebut, maka akan dilakukan pertemuan tahap ke dua yang sedianya akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025.

Dengan rasa kecewa, akhirnya para mantan karyawan pulang dan mengharapkan bahwa pihak pengusaha akan bisa hadir dalam undangan mediasi ke dua.


Dan apabila tidak ada kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan proses melalui PHI.

Bersambung......................


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar