News7.site || Surabaya - Pada hari ini, Rabu Tanggal (14 - mei - 2025) sekira jam pukul 10:44 WIB , perwakilan mantan karyawan PT DSA dengan didampingi kuasa hukumnya Merine Harie Saputri S.H,M.Kn , Rizki Erwahyuningrum S.H,M.Kn menghadiri undangan mediasi kedua di Disperinaker Kota Surabaya
Dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pihak pengusaha PT Daya Satya Abrasives. Kali ini pihak pengusaha turut hadir dengan juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Dan dalam kesempatan tersebut pihak mediator dari DISNAKER Kota Surabaya yang diwakili oleh Drs. Pulung Wicaksono bersama Isniyah Ayu Pramesti, S.Akt. mendengarkan uraian permasalahan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan karyawan ,Merine Harie Saputri S.H ,M.Kn ,Rizki Erwahyuningrum S.H ,M.Kn
Disampaikan bahwa pihak pengusaha belum melunasi sisa pesangon dari mantan karyawannya dan Sementara dari pihak pengusaha yang langsung disampaikan oleh Direktur Utamanya menyatakan bahwa pihaknya masih beritikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya setelah menjual sisa aset perusahaan.
Perundingan berjalan alot dengan masing-masing pihak menyatakan argumennya.
Akhirnya dari Pihak Disnaker selaku penengah meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan solusi atas permasalahan yang ada
Pertama dari pihak pengusaha tidak bisa menetapkan kapan waktu akan melunasi kewajibannya tetapi berjanji untuk menyelesaikannya, namun dari "pihak mantan karyawan meminta janji tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis dan menentukan batas akhirnya, serta menyatakan akan melakukan penyicilan tiap bulan" kata mantan karyawan.
Hal ini tidak disanggupi oleh pihak pengusaha yang selanjutnya minta pertemuan discorsing dulu untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah berkoordinasi, pihak pengusaha menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki uang dan hanya bisa berjanji untuk melakukan pelunasan tanggungan sisa pesangon dengan sekali bayar paling lambat akhir tahun,ujarnya.
Hal ini langsung ditanggapi oleh kuasa hukum mantan karyawan bahwa pihak karyawan minta dilakukan pembayaran 2 (Dua) termin yaitu di bulan Juni 2025 dan Agustus 2025 karena mereka sudah satu setengah tahun menunggu tanpa kejelasan dan mengindikasikan jika pihak perusahaan hanya mengulur-ulur waktu untuk melalukan pembayaran. Itikad baik yang disampaikan perusahaan hanya sebatas wacana tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Pihak Direktur Utama PT. Daya Satya Abrasives terkesan tidak memiliki solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Oleh karena itu para pihak mantan karyawan PT. DSA tetap menuntut agar hak sisa pesangonnya segera dilakukan pelunasan
Pada akhirnya pertemuan tidak menemukan kata sepakat, dan dari pihak Disnaker akan menerbitkan surat anjuran untuk meneruskan permasalahan yang ada melalui jalur PHI.
Tanggapan dari pihak mediator, mereka menerima keluhan dari mantan karyawan namun mereka juga memerlukan masukan dari pihak pengusaha tentang masalah yang terjadi.
Dan apabila tidak ada kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan proses melalui PHI.
Bersambung..............
dibaca
0 Komentar