News7.site || Surabaya - Perwakilan mantan karyawan PT DAYA SATYA ABRASIVES yang msh blm menerima pelunasan pesangonnya pada hari ini Rabu 7 Mei 2025 mengadukan permasalahannya kepada anggota dewan DPRD I Prov Jatim dari komisi C (Pak Fuad), sekira jam pukul 09.30 WIB dan juga hadir Kuasa Hukum Merine Harie Saputri, S.H, M.Kn , Rizki Erwahyuningrum, S.H, M.Kn dan beserta perwakilan mantan karyawan.
Hal ini karena proses yang berlarut² tanpa kejelasan jadwal pembayaran dari pihak PT DSA
Disampaikan kepada Bpk Fuad, bahwa perusahaan pada saat ini msh ada namun hanya tinggal 2 karyawan dan beberapa petugas sekuriti yg masih dipekerjakan. Dan pihak perusahaan berjanji akan melakukan pelunasan pada Bulan Maret 2024.
Namun belakangan pihak perusahaan belum bisa melunasi dan berjanji akan melunasi dari hasil penjualan aset.
Namun ada penjualan aset yang ternyata tidak digunakan sepenuhnya untuk pembayaran sisa pesangon. Hal ini sangat disayangkan karena mantan karyawan yang sudah bekerja bahkan hingga 30 tahun, masih mengalami perlakuan yang tidak adil.
Oleh karena itu, pihak ke 16 mantan karyawan melalui pengacaranya mengadukan permasalahan yang ada ke Disnaker Kota Surabaya.
Hal ini yg masih akan dipantau oleh Bpk Fuad agar proses penyelesaian lewat Disnaker Kota Surabaya bisa berjalan dengan lancar, dengan harapan ada solusi yg baik.
Puluhan mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak September 2023 kini terjebak dalam ketidakpastian terkait hak-hak mereka, terutama pesangon yang belum dibayar tuntas. Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Jalan Rungkut Industri IV No. 22, Surabaya, kini hanya menyisakan satu hingga dua staf administratif, sementara aktivitas produksi telah dipindahkan ke Jakarta.
Proses PHK yang dilakukan secara bertahap dinilai tidak transparan, dan hal ini semakin memperburuk situasi para mantan pekerja. Banyak dari mereka mengaku belum menerima pembayaran pesangon secara penuh, bahkan sebagian tidak menerima cicilan pesangon terakhir sesuai kesepakatan. Ketidakjelasan dalam komunikasi antara perusahaan dan karyawan menambah ketegangan, sementara produk-produk PT DSA masih ditemukan di pasaran.
“Meski perusahaan sudah tidak beroperasi di sini, produk kami masih bisa ditemukan di pasar. Namun, kami tidak tahu bagaimana nasib kami dalam mendapatkan hak kami,” ujar salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa mantan karyawan sempat berinisiatif menawarkan sisa stok barang perusahaan kepada pembeli, namun tidak mendapat respon yang berarti dari manajemen. Mereka pun merasa terabaikan, mengingat situasi keuangan mereka yang semakin sulit setelah PHK tanpa adanya kejelasan penyelesaian hak-hak mereka.
Upaya hukum kini tengah dilakukan. Para mantan pekerja telah mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kantor Rizki Merin Lawfirm (RM Lawfirm), yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah pengadilan. Disnaker mendorong agar pihak perusahaan dan eks-karyawan dapat berkomunikasi untuk menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Jika upaya mediasi dan komunikasi tidak membuahkan hasil, para karyawan berencana untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka berharap agar PT DSA dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara transparan dan adil.
Dewan Provinsi Jawa Timur, melalui perwakilannya Pak Fuad Bernadi, juga turut memberikan perhatian. Pak Fuad mengungkapkan, “Kami sudah menerima laporan dari para mantan karyawan dan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Surabaya untuk memastikan agar proses ini terus dipantau. Kami akan terus mendorong penyelesaian masalah ini.”
Para mantan karyawan PT DSA berharap bisa segera mendapatkan kejelasan mengenai nasib pesangon mereka dan memperjuangkan hak-hak yang belum diselesaikan. Mereka menginginkan agar perusahaan memberikan jawaban yang memadai, agar ketidakpastian yang mereka alami bisa segera berakhir.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami bekerja dengan penuh dedikasi, sekarang kami hanya ingin mendapatkan hak kami,” ungkap salah satu mantan karyawan.
Bersambung.................
dibaca
0 Komentar