Satresnarkoba Polrestabes Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


News7.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ,Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I dan tersangka II, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.


Berdasarkan keterangan dari Tersangka I mendapatkan Narkotika jenis sabu  dari sdr. U ( DPO ) pada hari rabu tanggal 9 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl. Pulo wonokromo Surabaya secara ranjauan dan tersangka I tidak membeli namun tersangka I diberi terlebih dahulu oleh sdr U (dpo) dengan tujuan untuk dijual dan setelah laku selanjutnya setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. U yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua ) gram narkotika jenis sabu selanjutnya oleh tersangka di bagi bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 ( dua ) paket seharga Rp. 300.000,- yang dijualkan oleh tersangka II  sedangkan yang 4 (empat ) paket laku Rp. 600.000,- sedangkan masih menyisakan di dalam barang bukti tersebut diatas yang belum laku terjual  namun berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi oleh petugas Kepolisian.sedangkan peran dari Tersangka I sebagi kuriri dari tersangka II yaitu apabila ada yang membeli selalin dari pelanggan tersangka I maka tersangka II bisa memperjual kan


Bahwa Tersangka I melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jkenis sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr. U (dpo) masih 2 (dua ) kali.


LP/A/ 225/ IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 april 2025


Waktu kejadian pada hari jum’at, tanggal 11 april 2025 sekitar pukul 18.00 WIB; TKP  di kos Jl. Karang rejo VI , Kec. Wonokromo kota.Surabaya.


TERSANGKA :

TERSANGKA I

Nama  S A Binti S; Jenis Kelamin   perempuan , Tempat & Tgl Lahir   Surabaya, 12 juni 1981, (43 tahun) , Agama   Islam,  Pendidikan  SMA , Pekerjaan  tidak bekerja , Kewarganegaraan  Indonesia, Tempat Tinggal  Jl. Wonokromo tengah Rt.09, Rw.06, Kec. Wonokromo Surabaya dan kos Jl. Karang rejo VI, Kec. Wonokromo kota Surabaya.


TERSANGKA II

Nama  A C Bin A , Jenis Kelamin   laki-laki , Tempat & Tgl Lahir  Surabaya, 6 september 1993, (31 tahun) ,  Agama    Islam , Pendidikan  SMP,

Pekerjaan  swasta,  Kewarganegaraan  Indonesia, Tempat Tinggal  Jl. Wonokromo tangkis Rt.10, Rw.05, kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Surabaya.


BARANG BUKTI :

a. 40 ( empat puluh ) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 ( enam belas koma empat tujuh empat) gram;

b. 1 (satu) tas slempang warna hitam ;

c. 1 (satu) timbangan elektrik; dan 1 (satu) sekrop plastic

d. 1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong;

e. 1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger;

f. 1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu;

g. 1 (satu) Hp Vivo dengan no sim card;

h. 1 (satu) hp merk realme.


Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Wor)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar