News7.site || PASURUAN - Polemik terkait dugaan jual beli lapak atau kios di pasar Jajajanan Pasar Rakyat Purwosari ( JARWO ) yang bertempat di Jalan Raya raya Purwosari -Pasuruan atau lebih tepatnya berada di Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibantah oleh ketua paguyuban dan beberapa pemilik kios. Minggu ( 08/06/2025 )
Sebelumnya beredar pemberitaan di salah satu media online terkait adanya dugaan jual beli lapak dan dua kepemilikan kios di pasar Jarwo hal tersebut dibantah dan tidak dibenarkan oleh ketua paguyuban Jarwo.
"Tidak ada dan tidak benar di sini ada jual beli kios apalagi ada dua kepemilikan lapak seperti apa yang diberitakan di salah satu media online dan hal tersebut sebelumnya sudah minta pertimbangan ke kepala UPT Khalifil, dan diperbolehkan karena yang bersangkutan memang masih ada hubungan keluarga namun mereka beda kartu keluarga ( KK ),"terangnya ke media.
Lebih lanjut Jalal menerangkan, terkait tuduhan adanya jual beli kios saya membantahnya, memang ada peralihan dari atas nama pemilik kios pertama dengan orang kedua, dimana atas nama orang pertama yang menempati tidak bisa meneruskan karena alasanya berbagai macam.
"Memang ada peralihan beberapa kios dari atas nama orang pertama ke orang kedua itupun penduduk sini dan tidak ada jual beli, cuma ada uang pengganti buat peralatan seperti meja, kursi dan etalase itupun atas kesepakan mereka berdua,"tegasnya.
Hal senada yang dikatakan Dodik salah satu diantara yang menempati kios, ia menerangkan tidak beli, karena ia tahu kios-kios tersebut milik Pemda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan yang tidak bisa diperjual belikan.
"Dari atas nama orang pertama saya tidak pernah merasa membeli, namun kami sepakat untuk mengganti peralatan yang ia miliki, karena ia sudah ingin berusaha di Jarwo dengan alasan tertentu,"ujarnya di pasar Jarwo.
Sementara itu, wakil ketua paguyuban Jarwo, Suryadi menjelaskan tentang dua kepemilikan kios, dirinya juga membantah bahwa jika ia mempunyai dua kios.
"Memang salah satu yang menepati kios masih ada hubungan keluarga dan tercatat sebagai penduduk sini, namun beda kartu keluarga ( KK ) dan hal ini diperbolehkan menurut aturan, kalau ada yang beranggapan saya mempunyai dua kios itu tidak benar adanya,"terangnya ke awak media.
Diketahui dari narasumber yang dipercaya pertama kali Disperindag Kabupaten Pasuruan membangun 18 kios di Jarwo dan seiring berjalanya waktu ada pengembangan menjadi 24 kios sampai sekarang dan dari data investigasi di lapangan cuma ada 8 kios yang ditempati selebihnya kosong. (Red)
dibaca
0 Komentar