Diduga Langgar Aturan K3, Proyek Galian di Lidah Kulon Disorot


News7.site || Surabaya - Proyek galian yang berlangsung di Jl. Lontar Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diduga kuat melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pantauan lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak ada rambu pembatas yang semestinya dipasang di sekitar lokasi kerja.


Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kegiatan kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar area proyek. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2014, yang mewajibkan pelaksana konstruksi memasang tanda pengaman serta mengatur arus lalu lintas demi mencegah kecelakaan.



Ketiadaan pengamanan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian serius dari pelaksana proyek sekaligus lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Proyek yang berlangsung di jalur lalu lintas padat tanpa prosedur keselamatan jelas menimbulkan risiko besar bagi pengguna jalan.


Dengan temuan ini, Pemerintah Kelurahan Lidah Kulon dan Kecamatan Lakarsantri diminta segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, pelanggaran semacam ini bukan hanya mencoreng tata kelola pembangunan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik. (Red)


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar