News7.site || Surabaya - Aktivitas proyek milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Jl. Wonorejo No.1, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya pada Senin (6/10/2025), diduga kuat melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil pantauan langsung tim News 7 di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan pengerjaan perbaikan atau penggalian jalan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, maupun helm pengaman lengkap.
Selain itu, area kerja yang berada tepat di jalur padat kendaraan tersebut tidak dilengkapi rambu pengaman dan pembatas area kerja yang layak, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Padahal, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap penyelenggara proyek wajib memastikan keselamatan para pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Kondisi di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum tersebut.
“Pekerjaan dilakukan di tengah jalan tanpa rambu pembatas dan pekerjanya banyak yang tidak pakai sepatu safety. Motor dan mobil harus menghindar mendadak, sangat berisiko kecelakaan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada News 7.
Proyek ini terpantau melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana lapangan, yang seharusnya berada di bawah pengawasan langsung PGN. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PGN Area Surabaya terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Tim News 7 telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak PGN dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya guna menelusuri sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab atas penerapan standar keselamatan dalam proyek tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang bersentuhan langsung dengan infrastruktur publik seperti jaringan gas seharusnya dilaksanakan dengan disiplin tinggi terhadap protokol keselamatan dan manajemen risiko.
Pelaksanaan proyek tanpa K3 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat. (Red)
dibaca
0 Komentar