Pekerja Proyek PGN di Bringin Diduga Abaikan K3 - Bekerja Tanpa APD, Galian Dibiarkan Terbuka Tanpa Pembatas Jalan


New7.site || Surabaya - Sejumlah kegiatan proyek jaringan pipa gas (PGN) di wilayah Bringin, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Tim investigasi NEW 7 Kaperwil Jatim mendapati serangkaian dugaan kuat pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelalaian fatal dalam pengamanan area galian di permukiman padat penduduk.



Pantauan lapangan pada Sabtu (22/11/2025) mulai pukul 10.24 – 10.47 WIB di berbagai titik lokasi seperti Jl. Bringin Indah, Jl. Bringin Telaga, Jl. Alas Malang, hingga Jl. Beringin Baru, menunjukkan bahwa pengerjaan pipa gas dilakukan dengan prosedur keselamatan yang jauh di bawah standar.


Pekerja Tanpa APD, Banyak yang Bekerja di Dalam Kubangan Lumpur Tanpa Sepatu Safety


Beberapa pekerja terlihat bekerja:


-Bertelanjang kaki,


-Tanpa sepatu safety,


-Tanpa sarung tangan,


-Tanpa masker,



Bahkan ada yang merokok sambil mengangkut pipa gas,


Banyak yang tidak mengenakan helm safety sama sekali.



Padahal aktivitas yang dilakukan berupa penggalian tanah, pemasangan pipa, dan pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan material berat serta risiko longsoran galian.


-Galian Dibiarkan Terbuka Tanpa Pembatas, Bahaya Mengintai Warga dan Anak-Anak



Lebih memprihatinkan, hampir seluruh lokasi galian terlihat tanpa pembatas jalan, tanpa rambu bahaya, dan tanpa garis pengaman.


Bongkahan tanah dan lubang galian dibiarkan terbuka di tengah gang permukiman, padahal jalur tersebut sering dilalui:


-Anak-anak,


-Pengendara motor,


-Warga yang beraktivitas sehari-hari,


-Pedagang dan tamu yang keluar masuk kompleks.



Kondisi tersebut menghadirkan potensi kecelakaan serius, mulai dari terperosok ke lubang, terpeleset di lumpur, hingga risiko tanah longsor ke dalam galian yang bisa mencederai pekerja maupun warga.


-Pelanggaran Jelas Terhadap Regulasi K3 Nasional


Praktik di lapangan ini melanggar sejumlah ketentuan penting, di antaranya:


1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Mengharuskan pengusaha:


Menjamin keselamatan pekerja,


Melindungi orang lain yang berada di sekitar tempat kerja.



2. Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3


Wajib memastikan:


Pekerja memakai APD lengkap,


Area kerja diberi tanda pengamanan dan pembatas.



3. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014


Mewajibkan:


Pemasangan pembatas fisik (safety barrier),


Papan peringatan bahaya,


Sistem pengaturan area kerja di lokasi konstruksi.



Secara keseluruhan, temuan lapangan menunjukkan ketidakpatuhan total terhadap standar keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas dalam proyek jaringan gas.


-Proyek PGN Seharusnya Jadi Contoh, Bukan Ancaman Keselamatan


Sebagai BUMN strategis yang mengelola jaringan gas nasional, PGN dan seluruh kontraktor rekanannya seharusnya menjadi teladan dalam disiplin keselamatan kerja, bukan justru menciptakan situasi yang membahayakan masyarakat.


Minimnya pengawasan membuat warga mempertanyakan:


Apakah proyek ini diawasi secara benar?


Apakah kontraktor mengikuti SOP resmi PGN?


Mengapa begitu banyak pelanggaran K3 terjadi secara terang-terangan?


-Desakan Investigasi dan Penindakan


Warga meminta:


-PGN Area Surabaya,


-Dinas Tenaga Kerja,


-Dinas PU Bina Marga,


-Pemkot Surabaya


untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan resmi terkait keselamatan kerja, kelayakan SOP, dan potensi kelalaian kontraktor.


Keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi kejar target pekerjaan.


Lokasi Temuan: Bringin – Sambikerep, Surabaya

📆 Tanggal: Sabtu, 22 November 2025

📷 Dokumentasi: Timemark Verified – Foto 100% Akurat

📰 Reporter: DIDik – Kaperwil Jatim, NEW 7


dibaca

Posting Komentar

0 Komentar